" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > waris bagi sama rata , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , nenek saya baru saja tinggal dunia dengan tinggal 2 orang anak ( satu pria dan satu wanita ) , di mana salah satu dari anak sebut adalah ibu saya . " , " tanya adalah salah satu dari ahli waris ( anak lelaki ) ingin agar waris sebut bagi rata antara dua anak , sedang panjang yang saya tahu bagi waris yang benar adalah anak lelaki dapat 2 kali banding anak perempuan . " , " selain itu apakah mungkin belum waris sebut bagi , sisih untuk infaq lebih dahulu , dan berapa prosentasenya untuk infaq ? " , " sekian dan terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 4 april 2014 11 : 10  " , "  13 . 511 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , nenek saya baru saja tinggal dunia dengan tinggal 2 orang anak ( satu pria dan satu wanita ) , di mana salah satu dari anak sebut adalah ibu saya . " , " tanya adalah salah satu dari ahli waris ( anak lelaki ) ingin agar waris sebut bagi rata antara dua anak , sedang panjang yang saya tahu bagi waris yang benar adalah anak lelaki dapat 2 kali banding anak perempuan . " , " selain itu apakah mungkin belum waris sebut bagi , sisih untuk infaq lebih dahulu , dan berapa prosentasenya untuk infaq ? " , " sekian dan terima kasih . " , " n " , " ingin paman anda untuk bagi sama rata harta waris dari nenek itu tentu dasar rasa rahim kepada saudari sendiri . rasa ini sungguh sangat baik dan perlu harga . " , " tinggal bagaimana agar niat baik itu tidak jalan lewat prosedur yang kurang jalan dengan tentu syariah . dan anda benar ketika kata bahwa harus bagi yang terima anak perempuan hanya paruh dari yang terima oleh anak laki - laki . " , " jalan keluar di antara dua agar bisa ada titik temu tentu ada dan insya allah masih bisa upaya . cara , kita bagi dua langkah . awal harta itu bagi sesuai syariah , lalu telah paman anda milik , boleh saja dihadiakan kepada ibu anda . " , " langkah pertama adalah langkah untuk bagi waris sesuai dengan tentu kitabullah dan sunnah rasul . maka harta itu bagi jadi tiga bagi sama besar . paman anda hak atas 2 / 3 bagi itu dan ibu anda ambil 1 / 3 - nya . ini cara yang benar dalam bagi waris kepada anak laki dan perempuan . " , " langkah dua , telah paman anda milik 2 / 3 dari harta waris itu , kalau beliau ingin buat baik dan jalin kasih sayang kepada saudari ( ibu anda ) , boleh saja beliau beri dalam bentuk hadiah , hibah atau sedekah atau apa istilah . bahkan kalau mau semua harta sekalipun , boleh - boleh saja hukum . " , " asal bagi cara syariah tetap lebih dahulu , jangan langsung bagi sama rata sesuai dengan selera . ini demi hormat dan jalan hukum yang sudah baku . " , " di dalam al - quran sebut tentang anjur untuk sisih sebagain harta yang sedang bagi waris . " , " . ( qs . an - nisa ' : 8 ) " , " tidak ada tetap tentang besar nilai yang harus infak , bahkan bila memang tidak mau sedekah , pada dasar tidak mengapa , karena hal itu bukan rupa wajib , lain dar ibadah sunnah saja . perintah di ayat ini bukan makna wajib lain anjur . tidak mau sedekah juga boleh . "
